Eks Pegawai Outsourcing Dipecat Tanpa THR dan Pesangon oleh Keluarga Fadia
Mantan Karyawan Outsourcing PT RNB Bongkar Pengalaman Buruk
Seorang mantan karyawan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan akhirnya angkat bicara mengenai pengalaman buruk yang dialaminya selama bekerja. Ia menyebutkan adanya pemotongan gaji tanpa penjelasan serta tidak diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR) selama masa kerjanya. Selain itu, ia juga tidak menerima surat pemberhentian resmi saat kontrak kerjanya berakhir.

Gaji Dipotong Tanpa Penjelasan
Mantan karyawan ini bekerja di bawah naungan perusahaan outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) sejak 2022. Saat awal bekerja, nominal gaji yang tercantum sebesar Rp2,4 juta atau setara upah minimum kabupaten. Namun dalam perjalanannya, ia hanya menerima sekira Rp1,6 juta setiap bulan.
"Selisih Rp800 ribu itu saya tidak tahu untuk apa. Tidak pernah ada penjelasan resmi," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/3/2026). Ia menjelaskan bahwa hanya ada potongan Rp100 ribu untuk kesehatan dan Rp12 ribu BPJS Ketenagakerjaan, sementara sisanya tidak jelas.
Tidak Dapat THR dan Surat Pemberhentian
Selama bekerja sebagai tenaga outsourcing di Dinkes Kabupaten Pekalongan, ia dan rekan-rekannya tidak pernah menerima THR. Menurutnya, tidak ada sosialisasi terbuka dari pihak perusahaan terkait hak-hak ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS.
Pada Januari 2025, ia dipanggil oleh Sekretaris Dinkes dan diberitahu secara lisan bahwa dirinya sudah tidak lagi bekerja. Namun, ia tidak menerima surat pemberhentian maupun surat peringatan sebelumnya.
"Saya tidak dapat surat apapun, tidak ada SP1, SP2, atau SP3. Hanya disampaikan lisan bahwa sudah tidak bekerja lagi," katanya.
Tidak Dapat Pesangon
Ia juga mengungkapkan bahwa ketika diputus kontrak, ia tidak menerima pesangon sama sekali. "Di putus kontrak kerja, seharusnya saya dapat pesangon karena saya pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT)," ucapnya.

Membuka Posko Pengaduan
Rasa tidak puas dengan perlakuan yang diterimanya membuat ia bersama rekan lain membuka posko pengaduan pekerja outsourcing pada September 2025 di Kecamatan Kedungwuni. Dari posko tersebut, sekira 20 orang tercatat menyampaikan aduan secara langsung.
"Saya meyakini, jumlah pekerja yang mengalami hal serupa bisa mencapai ratusan, namun banyak yang enggan melapor karena takut adanya tekanan atau intimidasi," ujarnya.
Kasus ini turut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia telah tiga kali dimintai keterangan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dalam salah satu pemeriksaan, ia menyebut harus menjawab sekira 22 pertanyaan terkait sistem pengupahan dan mekanisme kerja outsourcing di Lingkungan Pemkab Pekalongan.
Ia berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar untuk "Eks Pegawai Outsourcing Dipecat Tanpa THR dan Pesangon oleh Keluarga Fadia"