Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Geger Korupsi Rp 19 Miliar Bupati Pekalongan, Foto Setoran Tunai ke Keluarga Menghebohkan

Geger Korupsi Rp 19 Miliar Bupati Pekalongan, Foto Setoran Tunai ke Keluarga Menghebohkan

Penetapan Tersangka Bupati Pekalongan dalam Kasus Korupsi

Setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (4/3/2026), setelah KPK menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek pemerintah daerah lainnya.

Nilai kerugian negara yang diduga terjadi mencapai Rp 19 miliar, sehingga kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. KPK menemukan bukti-bukti yang sangat mencolok, termasuk dokumentasi foto setoran uang tunai yang mengalir langsung ke tangan sang kepala daerah beserta keluarganya. Bukti-bukti ini menjadi dasar utama bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap Fadia Arafiq.

Bukti Telak dari Foto Penarikan Uang Tunai

KPK bertindak cepat dengan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah OTT pada Selasa (3/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengaturan terstruktur terkait pengelolaan dan distribusi uang dari PT RNB yang dikendalikan oleh Fadia Arafiq.

Lebih mengejutkan lagi, penyidik memiliki bukti kuat berupa foto dan laporan yang dibuat oleh staf pribadi saat menarik uang tunai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Menurut Budi, semua pendistribusian dan pengelolaan uang dari PT RNB ini diatur oleh Bupati, termasuk saat melakukan penarikan tunai.

“Staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan penarikan uang tunai. Dokumentasi itu dibuat oleh staf sendiri saat melakukan penarikan, yang kemudian diserahkan kepada Bupati,” ujar Budi Prasetyo.

Aliran Dana Rp 19 Miliar ke Keluarga

Penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa praktik korupsi ini diduga telah berlangsung sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2026. Proyek-proyek pengadaan, termasuk jasa outsourcing, diduga diarahkan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai mekanisme. Dari manipulasi proyek inilah, keuntungan finansial diraup.

Budi menyebutkan bahwa uang haram tersebut tidak hanya berhenti di tangan Bupati, tetapi juga mengalir deras ke kantong keluarga. “Ada beberapa yang kemudian didistribusikan, dibagi-bagi kepada para pihak, termasuk pihak-pihak keluarga dari Bupati. Dari 2025 sampai dengan 2026 itu aktif melakukan penarikan dan memberikan uang tunai kepada Bupati,” katanya.

Sita Aset Kendaraan

Sebagai langkah tegas penelusuran hasil tindak pidana korupsi, KPK telah menyita sejumlah aset berharga. Salah satunya adalah mobil Wuling yang dikuasai oleh perempuan berinisial RUL, Direktur PT RNB yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Fadia Arafiq.

Selain itu, tim penyidik memasang garis merah-putih KPK pada sejumlah kendaraan yang terparkir rapi di pendopo rumah dinas Bupati Pekalongan. Tak berhenti di sana, sebuah kendaraan roda empat yang terparkir di kawasan elit Kota Wisata, Cibubur, turut disita oleh penyidik.

“Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Ada beberapa aset lainnya juga yang masih akan terus ditelusuri,” tegas Budi.

Dalih Tak Paham Hukum

Menariknya, di tengah cecaran penyidik, Fadia Arafiq justru memberikan pembelaan yang menyita perhatian. Kakak kandung artis Fairuz A Rafiq ini mengaku tidak mengerti hukum dan tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai musisi.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ungkap Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa dalih ketidaktahuan hukum karena berlatar belakang musisi tidak bisa dijadikan tameng untuk lari dari pertanggungjawaban. Pasalnya, setiap kepala daerah memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi aturan hukum, terutama terkait pengelolaan uang rakyat.

“Saat ini penyidik terus mengembangkan perkara ini dengan mendalami dokumen pengadaan, aliran transaksi keuangan, serta membuka peluang menjerat pihak lain dari unsur pejabat daerah maupun swasta yang ikut bermain dalam proyek-proyek di Pemkab Pekalongan,” tandas Budi.

Posting Komentar untuk "Geger Korupsi Rp 19 Miliar Bupati Pekalongan, Foto Setoran Tunai ke Keluarga Menghebohkan"