Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keluarga Fandi Menangis Histeris di Ruang Sidang, Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton

Peristiwa Histeris di Sidang Vonis Fandi Ramadhan

Sidang vonis terhadap Fandi Ramadhan (25) berlangsung dengan penuh emosi. Tangisan histeris dari keluarga terdakwa terdengar baik di dalam maupun di luar ruang sidang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan putusan yang menetapkan hukuman 5 tahun penjara untuk Fandi.

Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton menggunakan kapal tanker bernama Sea Dragon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati atas tindakan Fandi, namun putusan majelis hakim jauh lebih ringan.

Emosi Keluarga yang Meluap

Siti Khodijah (66), nenek Fandi Ramadhan, menunjukkan rasa sedih dan kekecewaannya setelah mendengar putusan tersebut. Dari kursi roda, ia menangis sambil memohon kepada majelis hakim agar bisa melihat cucunya. "Kalian tak punya hati. Tak bisa jumpa dengan cucu aku," ucapnya dengan suara serak.

Ia juga menyampaikan perasaan kesedihan yang mendalam. "Aku rela mati demi cucu aku. Aku rela mati. Kenapa aku tak bisa jumpa? Apa perbuatan cucu aku? Kalian tak tahu bagaimana cucu aku," ujarnya dengan air mata yang terus mengalir.

Tangisan Siti Khodijah tidak hanya terdengar di luar ruang sidang. Setelah majelis hakim membacakan putusan, ia terlihat sangat histeris. Ia sempat diminta tenang oleh anggota keluarga yang berada di sisinya, sembari memeluknya.

"Tuhan, Allahu Akbar. Engkau Maha Adil, Ya Allah," ujarnya dengan penuh harapan.

Tindakan Aparat yang Menyebabkan Ketegangan

Nirwana, ibu Fandi Ramadhan, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat penegak hukum yang langsung membawa anaknya ke mobil tahanan tanpa memberi kesempatan bagi keluarga untuk bertemu.

"Neneknya mau jumpa pun tak dikasih. Dirampas terus anak saya, dibawa pergi," kata Nirwana.

Menurutnya, Siti Khodijah ingin pulang ke Belawan untuk mengurus adik Fandi Ramadhan, meski kondisi kesehatannya sudah sangat lemah. "Neneknya hendak pulang lagi ke Belawan untuk mengurus adik Fandi Ramadhan, meski sudah kesulitan untuk berjalan," tambahnya.

Pihak keluarga mengatakan bahwa mereka sudah membesuk Fandi selama ia berada di tahanan. "Bulan puasa baru sekali saya besuk. Jadwal besuk yang gak bisa Sabtu sama Minggu dan tanggal merah," ungkap Nirwana.

Pembacaan Vonis yang Berjalan Tidak Lancar

Pembacaan vonis sempat terhenti sejenak karena Nirwana yang memeluk Fandi. Tim majelis hakim kemudian meminta Nirwana untuk bersabar agar sidang dapat dilanjutkan.

"Bisa dilanjutkan sidangnya," ucap Ketua Majelis Hakim PN Batam.

Pengacara Mengharapkan Pembebasan

Sebelumnya, tim pengacara Fandi Ramadhan berharap kliennya bisa dibebaskan dalam kasus ini. Menurut mereka, Fandi tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkotika sebagaimana didakwakan jaksa.

"Kami tidak melihat Fandi ini terlibat dalam sindikat narkoba. Harapan kami majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sehingga Fandi dapat dibebaskan," kata Bakhtiar, salah satu pengacara Fandi.

Bakhtiar menilai unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dalam persidangan. Karena itu, menurutnya, apabila unsur tidak terpenuhi maka terdakwa seharusnya dilepaskan.

"Dia harus dibuktikan sesuai dakwaan. Kalau tidak terbukti, seharusnya dilepaskan. Tapi tentu keputusan ada di majelis hakim setelah mempertimbangkan apa yang disampaikan jaksa dan penasihat hukum," tegasnya.

Posting Komentar untuk "Keluarga Fandi Menangis Histeris di Ruang Sidang, Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton"