Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keluarga Pecah, Fandi Divonis 5 Tahun Penjara, Lolos Hukuman Mati

Keluarga Pecah, Fandi Divonis 5 Tahun Penjara, Lolos Hukuman Mati

Vonis 5 Tahun Penjara untuk ABK Fandi Ramadhan

Di Pengadilan Negeri Batam, sebuah vonis yang mengejutkan dibacakan terhadap Fandi Ramadhan (25), seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara. Ia divonis hukuman penjara selama 5 tahun karena terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton menggunakan kapal tanker bernama Sea Dragon.

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan hukuman mati bagi Fandi. Sidang berlangsung di ruang sidang PN Batam pada Kamis (5/3/2026), dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, S.H., M.Hum, bersama dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Tangisan Keluarga di Ruang Sidang

Situasi di dalam ruang sidang sangat memilukan. Tangis histeris keluarga Fandi Ramadhan pecah ketika majelis hakim membacakan putusan. Nenek Fandi, Siti Khodijah (66), tampak sangat emosional. Dari kursi roda, ia menangis keras sambil menyampaikan perasaannya kepada aparat keamanan.

"Kalian tak punya hati. Tak bisa jumpa dengan cucu aku," ucapnya dengan suara serak. Ia bahkan menyatakan rela mati demi cucunya, tetapi tidak bisa bertemu dengannya. Peristiwa ini terjadi setelah Fandi digiring masuk ke mobil tahanan.

Tangisan Siti Khodijah tidak hanya terdengar di luar ruang sidang, tetapi juga di dalam. Ia sempat diminta tenang oleh anggota keluarga yang ada di sampingnya. "Tuhan, Allahu Akbar. Engkau Maha Adil, Ya Allah," katanya sambil terus menangis.

Komentar dari Ibu Fandi Ramadhan

Nirwana, ibu Fandi, menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang langsung membawa anaknya ke mobil tahanan. Menurutnya, nenek Fandi ingin pulang ke Belawan untuk mengurus adik Fandi, meski kesulitan dalam berjalan. "Neneknya mau jumpa pun tak dikasih. Dirampas terus anak saya, dibawa pergi," ujarnya.

Pihak keluarga mengaku sudah beberapa kali membesuk Fandi selama ia berada di tahanan. "Bulan puasa baru sekali saya besuk. Jadwal besuk yang gak bisa Sabtu sama Minggu dan tanggal merah," ungkap Nirwana.

Pembacaan Vonis yang Terganggu

Pembacaan vonis sempat terhenti sejenak karena Nirwana yang memeluk Fandi. Tim majelis hakim kemudian meminta dia untuk bersabar agar sidang dapat dilanjutkan. "Bisa dilanjutkan sidangnya," kata Ketua Majelis Hakim PN Batam.

Pemohonan Pembelaan dari Pengacara

Sebelumnya, tim pengacara Fandi Ramadhan berharap kliennya bisa dibebaskan dalam kasus ini. Mereka yakin bahwa Fandi tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkotika sebagaimana didakwakan jaksa.

"Berdasarkan keyakinan tim pembela, Fandi tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkoba. Harapan kami majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sehingga Fandi dapat dibebaskan," ujar Bakhtiar, salah satu pengacara Fandi.

Menurutnya, unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dalam persidangan. Karena itu, jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka terdakwa seharusnya dilepaskan. "Dia harus dibuktikan sesuai dakwaan. Kalau tidak terbukti, seharusnya dilepaskan. Tapi tentu keputusan ada di majelis hakim setelah mempertimbangkan apa yang disampaikan jaksa dan penasihat hukum," tambahnya.

Penutup

Fandi Ramadhan akhirnya lolos dari ancaman hukuman mati. Meskipun demikian, vonis 5 tahun penjara yang diberikan membuat keluarganya sangat sedih. Mereka berharap proses hukum berjalan adil dan menghormati hak-hak dasar para terdakwa.

Posting Komentar untuk "Keluarga Pecah, Fandi Divonis 5 Tahun Penjara, Lolos Hukuman Mati"