Ketukan Mengejutkan! ART Bupati Pekalongan Jadi Direktur Perusahaan Keluarga, KPK Selidiki Strategi Licik Fadia Arafiq

Keterlibatan ART dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus dari KPK adalah keterlibatan asisten rumah tangga (ART) milik Fadia Arafiq. Sosok yang selama ini dipercaya oleh bupati tersebut, berinisial Rul Bayatun, secara mengejutkan ditunjuk sebagai Direktur di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang berada dalam pengelolaan keluarga Bupati Pekalongan itu.
Peran ART dalam Transaksi Keuangan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Rul Bayatun memang merupakan asisten rumah tangga Fadia Arafiq. Penunjukan Rul sebagai direktur pada tahun 2024 diduga dilakukan untuk mempermudah proses transaksi keuangan sekaligus menyamarkan aliran dana.
"Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia (Rul Bayatun) nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia Arafiq)," kata Asep kepada wartawan.
Berdasarkan pemeriksaan, Rul mengaku sering menerima perintah langsung dari Fadia untuk melakukan tarik tunai di bank. "Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan," ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa uang yang ditarik tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Fadia maupun kepada orang-orang yang dipercaya olehnya. "Seperti ajudan. Sehingga layering-nya makin banyak, makin jauh," ucap dia.
Aliran Dana yang Diduga Mengalir ke Keluarga Bupati
Asep juga mengungkapkan bahwa pada awalnya penyidik belum menemukan adanya aliran dana dari PT RNB yang langsung menuju kepada Fadia. Namun, dari keterangan Rul yang sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), diketahui bahwa uang yang diambil olehnya ternyata diberikan kepada Fadia.
"Makanya tadi kami sampaikan kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan, artinya dari akun-akun yang dimiliki PT RNB kami lihat tarik tunai kapan, di mana, dan kami konfirmasi ke saksi, misalnya RUL, kami tanyakan ke direkturnya itu, 'RUL diberikan ke siapa?' Sejauh ini dia menyampaikan diberikan kepada FAR," ucap Asep.
Pengaturan Penggunaan Dana
KPK mengungkapkan bahwa Fadia memperoleh keuntungan yang cukup besar seiring banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan PT RNB di lingkungan Pemkab Pekalongan. Selain itu, sebagian pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses Fadia yang kemudian ditempatkan di sejumlah instansi di Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan di pemerintah daerah tersebut, khususnya dalam pengadaan jasa outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah (RSUD), serta 1 kecamatan.
Jika ditelusuri lebih jauh, sepanjang periode 2023 hingga 2026, tercatat aliran dana masuk ke PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar. Dana tersebut berasal dari kontrak kerja sama antara PT RNB dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Namun dari jumlah tersebut, dana yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar. Sementara sisanya diduga dinikmati serta dibagikan kepada keluarga bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari keseluruhan transaksi.
Pengaturan penggunaan dan pembagian dana tersebut disebut dikendalikan langsung oleh Fadia bersama stafnya melalui komunikasi dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
Keterangan Bupati yang Tidak Memahami Aturan
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Fadia mengaku tidak memahami aturan terkait pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut hal itu karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut, bukan seorang birokrat.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Asep mengatakan keterangan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah,” katanya.

Posting Komentar untuk "Ketukan Mengejutkan! ART Bupati Pekalongan Jadi Direktur Perusahaan Keluarga, KPK Selidiki Strategi Licik Fadia Arafiq"