Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Koalisi Buka Saluran Pengaduan Guru Dapat Makan Gratis

Koalisi Buka Saluran Pengaduan Guru Dapat Makan Gratis

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia Buka Kanal Pengaduan Konstitusional untuk Guru

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia atau Kospi telah membuka kanal pengaduan konstitusional khusus bagi guru yang terdampak oleh kebijakan makan bergizi gratis (MBG). Tujuan dari pembukaan kanal ini adalah untuk menjaring aduan para guru yang merasa terkena dampak negatif dari kebijakan tata kelola pendidikan melalui Undang-Undang APBN 2026.

Eva Nurcahyani, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menekankan pentingnya kanal pengaduan ini karena diduga ada pelanggaran dalam kebijakan tata kelola pendidikan. Ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari kanal ini adalah untuk mengawal keberlangsungan sistem pendidikan nasional yang baik dan benar, sehingga bisa merata di seluruh wilayah dan jelas.

Selain itu, aduan ini juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Eva menjelaskan bahwa kanal ini dapat diakses melalui laman bit.ly/pengaduankonstitusionalguru. Semua guru dan tenaga pendidik di berbagai jenjang pendidikan yang terdampak kebijakan pemerintah dapat mengakses kanal ini. Selain itu, guru yang memiliki pengalaman atau informasi sehubungan dengan dampak kebijakan anggaran pendidikan juga bisa mengisi kanal aduan ini.

Data yang dikumpulkan akan digunakan sebagai dokumentasi kondisi nyata yang dialami guru di lapangan, bahan advokasi kebijakan pendidikan, dan juga memperkuat bukti sosial dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi nanti. Eva menegaskan bahwa semua informasi akan digunakan secara bertanggung jawab untuk upaya memastikan kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan para pendidik.

Koalisi juga menjamin data guru pelapor hanya akan digunakan untuk bahan advokasi dan menjamin kerahasiaan data guru. Ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan dan untuk meminimalisasi risiko bagi pelapor.

Iman Zanatul Haeri, Ketua Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menegaskan bahwa kanal ini merupakan hak konstitusional guru dan semua guru dilindungi untuk melaporkan. Ia memastikan data ini bersifat rahasia dan koalisi akan menjamin kerahasiaan data-data ini.

“Data ini sangat berguna sekali terutama untuk guru-guru itu sendiri. Saya meyakini di Indonesia ini tersebar banyak guru-guru yang berani untuk menyampaikan apa yang terjadi di sekolah mereka,” ujarnya. Iman menilai bahwa kanal pengaduan guru ini penting agar koalisi memiliki basis data bahwa ada kebijakan pendidikan yang harus dikoreksi.

Koalisi menyebut kanal ini sebagai pengaduan konstitusional karena persoalan makan bergizi gratis bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran konstitusional. Wakil Ketua Advokasi Ekosob YLBHI Edy Kurniawan mengatakan bahwa koalisi menyadari kasus MBG hampir terjadi secara konsisten di semua wilayah. “Namun sayangnya, jarang atau bahkan sama sekali korban-korban MBG, baik dari guru, dari orang tua murid, atau dari masyarakat, itu belum punya keberanian untuk melakukan pengaduan.”

Edy menuturkan ketakutan itu disebabkan adanya intimidasi dan represi, serta pengerahan militer dan polisi, terhadap mereka yang bersuara mengkritik MBG. “Sehingga iklim demokrasi, mekanisme komplain, pemulihan jika ada hak yang dirugikan atau dilanggar, itu menjadi hilang.”

Ia mengatakan ketakutan itu menjadi alasan koalisi membuat kanal pengaduan konstitusional. Kanal ini untuk menyatakan, masalah MBG bukan soal kasuistis yang disebut Presiden Prabowo Subinto hanya sepersekian persen. “Kami mau katakan, problem terjadi hampir di semua wilayah, bahkan ada keracunan dan beberapa terindikasi meninggal, maka ini sebenarnya bukan lagi soal implementasi, bukan lagi soal kasus, tapi ini soal pengambilan kebijakan yang sejak awal disengaja untuk melanggar konstitusi.”

Hasil pengaduan akan digunakan untuk kepentingan advokasi, terutama akan menjadi penguat argumentasi yang saat ini dilakukan ke Mahkamah Konstitusi. “Kita akan minta agar Hakim-Hakim Konstitusi membuka mata, membuka hati, bahwa melalui kanal pengaduan konstitusional ini ada banyak sekali korban-korban dari MBG ini.”

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 atau UU APBN 2026 digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Reza Sudrajat, guru honorer yang terdampak pemangkasan anggaran pendidikan untuk makan bergizi gratis. Reza Sudrajat menguji materiil Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam regulasi tersebut.

Dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tersebut, Reza mengatakan kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan tetapi kerugian konstitusional yang nyata. Sebab Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar Pendidikan 20 persen. “Namun dalam UU APBN 2026 ini hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pada 12 Februari 2026, seperti dikutip dalam keterangan tertulis MKRI.

Reza menegaskan, dirinya tidak anti kepada pemberian gizi atau nutrisi bagi masyarakat, tetapi mempermasalahkan pos anggaran yang digunakan. Ia mempermasalahkan alokasi dana makan bergizi gratis yang memakan anggaran pendidikan sebesar Rp 268 triliun dari total anggaran sebesar Rp769 triliun. Menurut dia, hal ini berakibat adanya ketidaksesuaian dalam anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. “Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” kata Reza.

Posting Komentar untuk "Koalisi Buka Saluran Pengaduan Guru Dapat Makan Gratis"