Penasihat hukum keluarga hijrah: Pasal pembunuhan terencana terhadap terdakwa sudah tepat

Penjelasan Kuasa Hukum Keluarga Korban Mengenai Dakwaan Terdakwa
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan karyawati koperasi, Hijrah (19), menilai bahwa penerapan pasal yang digunakan oleh jaksa dalam mengadili terdakwa Risman alias Cimmang sudah tepat. Hal ini disampaikan oleh Egar Mahesa, kuasa hukum keluarga korban, saat menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (4/3/2026), jaksa menyatakan bahwa terdakwa Risman alias Cimmang bin Ruslan diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Kejadian itu disebut terjadi di pinggir jalan Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.
Modus Operandi dan Penolakan Alibi Terdakwa
Jaksa menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, yang bekerja sebagai penagih angsuran, mendatangi rumah terdakwa sekitar pukul 16.00 WITA untuk menagih cicilan milik istri terdakwa. Saat itu, terdakwa menyampaikan bahwa uang angsuran belum cukup dan meminta korban kembali pada malam hari.
Sekitar pukul 21.00 WITA, korban kembali mendatangi rumah terdakwa untuk menagih angsuran. Namun terdakwa kembali mengatakan uang yang ada belum mencukupi. Ia kemudian mengajak korban menuju rumahnya yang berada di Jalan Poros dengan alasan ingin mencari tambahan uang untuk membayar cicilan tersebut.
Setelah tiba di lokasi, terdakwa berpura-pura kehabisan bensin dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan mencari uang tambahan. Namun hal tersebut disebut hanya akal-akalan terdakwa. Selanjutnya, ia mengajak korban menuju kawasan rumah kosong di lorong jalan Dusun Tanga-tanga yang diketahui sepi dan gelap dengan dalih mencari tambahan uang.
Korban yang merasa takut sempat mengabarkan rekannya melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya dibawa ke arah jalan kebun. Sesampainya di lokasi, korban sempat mengajak terdakwa kembali pulang. Namun saat mereka hendak pergi, terjadi percakapan yang membuat terdakwa tersinggung.
Dalam dakwaan disebutkan korban sempat mengatakan kepada terdakwa, “kalau tidak mampu bayar cicilan, jangan ambil uang seperti ini.” Ucapan tersebut membuat terdakwa marah. Ia kemudian menendang korban hingga terjatuh, mencekik leher korban dari belakang serta memukul bagian kepala korban berulang kali.
Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa juga membenturkan wajah korban ke permukaan jalan hingga korban tidak berdaya. Setelah memastikan korban tak mampu melawan, terdakwa kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya membuang tubuh korban ke dalam parit di pinggir jalan dan menutupinya dengan rumput.
Terdakwa juga mengambil sepeda motor, tas, dompet serta dua unit telepon genggam milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Keesokan harinya keluarga korban yang tidak mendapat kabar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Hasil Visum dan Pernyataan Kuasa Hukum
Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit di pinggir jalan pada Sabtu, 20 September 2025. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian dahi, leher dan pinggang korban, serta adanya kekerasan seksual pada tubuh korban. Dokter forensik menyimpulkan penyebab kematian korban adalah mati lemas atau asfiksia akibat penekanan kuat pada bagian leher.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Egar Mahesa menilai pasal yang diterapkan jaksa sudah tepat. Menurutnya, tindakan terdakwa sangat tidak manusiawi karena selain merampas nyawa korban dengan rencana, juga melakukan kekerasan seksual saat korban sudah tidak berdaya.
“Pandangan kami sebagai kuasa hukum keluarga, penerapan Pasal 459 KUHP baru atau Pasal 340 KUHP lama sudah tepat,” ujar Egar saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Ia juga menilai pernyataan terdakwa yang menyebut korban sempat menyinggung soal utang hanyalah alibi sepihak yang tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman. “Bahasa terdakwa bahwa korban mengatakan ‘kalau tidak mampu bayar utang jangan meminjam’ itu hanya pengakuan sepihak yang tidak bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukumannya,” jelasnya.
Egar menambahkan, dakwaan kedua dan ketiga dalam perkara tersebut seharusnya dapat dikesampingkan karena unsur pembunuhan berencana dalam dakwaan pertama dinilai telah terpenuhi. Ia berharap proses persidangan berjalan objektif sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh keluarga korban.

Posting Komentar untuk "Penasihat hukum keluarga hijrah: Pasal pembunuhan terencana terhadap terdakwa sudah tepat"