Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sengketa Tanah 15 Tahun, Keluarga Medan Gugat Perusahaan ke Pengadilan

Sengketa Tanah 15 Tahun, Keluarga Medan Gugat Perusahaan ke Pengadilan

Keluarga Betsy Tarigan Reulina Melaporkan Perusahaan ke Pengadilan Negeri Medan

Sebuah keluarga di Kota Medan, yaitu keluarga Betsy Tarigan Reulina, melaporkan sebuah perusahaan ke Pengadilan Negeri Medan. Laporan ini terkait dengan sengketa tanah yang berada di Jalan Abdul Hakim. Sengketa ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan menjadi perhatian khusus dari pihak keluarga.

Pengacara keluarga, Sujed Edward Simanjuntak S.H., menjelaskan bahwa perkara kliennya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2026/PN Mdn. Ia menyatakan bahwa total keseluruhan lahan mencapai 18.460,5 m² yang memiliki legalitas kuat dan diakui negara.

"Secara resmi kami memfokuskan langkah hukum melalui gugatan perdata terhadap pihak tergugat yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah milik klien kami tanpa hak," ujar Edward, Minggu (8/3/2026).

Permainan tanah yang dilakukan oleh pihak tergugat ini sudah berjalan selama lebih dari 10 tahun terakhir. Namun, hingga saat ini kliennya masih belum mendapatkan keadilan dari negara.

Edward menjelaskan bahwa selama 13 tahun terakhir, berbagai upaya telah ditempuh oleh kliennya, antara lain melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, menyurati Wali Kota Medan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Medan, serta aksi di Kantor Wali Kota Medan pada Juni 2021 lalu. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan publikasi di sejumlah media massa, namun hingga hari ini, menurut Betsy, tak satu pun langkah tersebut memberikan perlindungan nyata bagi pemilik sah tanah.

“Kami sudah mengetuk semua pintu, tapi seakan hukum menutup mata,” katanya.

Saat ini, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan langkah hukum dengan sidang mediasi selama tiga kali di PN Medan. Namun gagal, karena PT.JIP mengakui tidak memiliki tanah di Jalan Abdul Hakim, hingga akhirnya lanjut ke persidangan.

"Karena masalah ini klien kami mengalami kerugian materiil yang sangat besar, yang dihitung mencapai Rp93.302.500.000. Yang disebabkan hilangnya manfaat ekonomi, penguasaan tanah tanpa izin, serta tidak dapat dimanfaatkannya lahan milik penggugat selama bertahun-tahun," ucapnya.

“Karena itu sangat beralasan hukum apabila tergugat dihukum untuk mengosongkan tanah objek perkara, menyerahkannya kepada penggugat, serta mengganti seluruh kerugian yang dialami penggugat,” tambah Edward.

Edward menjelaskan bahwa gugatan yang telah dilayangkan berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1366 KUHPerdata, Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 570 KUHPerdata, dan Pasal 584 KUHPerdata.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, pihak penggugat meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp93.302.500.000. Kerugian tersebut meliputi kerugian materiil akibat hilangnya manfaat tanah dan kerugian ekonomi yang timbul selama penguasaan tanah tanpa izin.

"Tuntutan tersebut sangat beralasan secara hukum karena kerugian yang dialami penggugat terjadi selama bertahun-tahun," ungkapnya.

Selain tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk segera mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkannya kepada penggugat sebagai pemilik sah. Langkah ini dinilai penting agar hak kepemilikan penggugat dapat dipulihkan sepenuhnya.

Untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan, penggugat juga meminta agar pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom). Dalam gugatan tersebut dimohonkan agar tergugat dihukum membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000, setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap sampai tergugat mengosongkan tanah objek perkara. Menyerahkan tanah kepada penggugat, membayar seluruh kerugian penggugat, permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).

Berdasarkan seluruh dasar hukum tersebut, Edward memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Sengketa Tanah 15 Tahun, Keluarga Medan Gugat Perusahaan ke Pengadilan"