Strategi Bupati Fadia Arafiq Gunakan Asisten Rumah Tangga Direktur, Dana Masuk Keluarga
Skema Korupsi yang Rumit dan Sulit Dilacak
Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terungkap melalui pengungkapan modus yang sangat rumit dan sulit dilacak. KPK menemukan bahwa Fadia tidak hanya melakukan intervensi dalam proyek pemerintah, tetapi juga memanfaatkan perusahaan milik keluarganya untuk memperoleh keuntungan besar secara ilegal.
Penunjukan ART sebagai Direktur Perusahaan
Salah satu strategi yang digunakan oleh Fadia adalah penunjukan Asisten Rumah Tangga (ART) sebagai direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang ikut serta dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan ini sebelumnya dipegang oleh anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI.
Penunjukan Rul Bayatun, seorang ART, sebagai direktur disinyalir hanya formalitas belaka. KPK menduga bahwa Rul bukanlah pemilik sebenarnya dari perusahaan tersebut, melainkan hanya sebagai figur boneka yang mengurus urusan administratif dan keuangan.
Penggunaan PT RNB untuk Intervensi Proyek
PT RNB digunakan sebagai alat untuk memenangkan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan ini secara paksa memonopoli proyek jasa outsourcing dan penyuplai bahan baku konsumsi di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Meskipun ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah, PT RNB tetap menjadi pemenang.
Modus yang digunakan adalah dengan menjadikan perusahaan sebagai wadah penampungan uang hasil korupsi. Fadia memberikan instruksi kepada Rul Bayatun untuk mencairkan dana perusahaan secara tunai. Uang tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Fadia atau dititipkan melalui orang-orang kepercayaannya.
Pembagian Keuntungan yang Besar
Dari total dana yang masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar selama tahun 2023 hingga 2026, sekitar 40 persen atau sekitar Rp18,4 miliar mengalir ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya. Dalam rincian aliran dana, Fadia sendiri menikmati Rp5,5 miliar, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu menerima Rp1,1 miliar, anaknya Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp4,6 miliar, dan anak lainnya Mehnaz NA menerima Rp2,5 miliar.
Selain itu, Rul Bayatun, yang bertindak sebagai direktur boneka, menerima Rp2,3 miliar, ditambah dengan penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.
Modus Korupsi yang Lebih Maju
KPK menyebut modus korupsi yang dilakukan oleh Fadia Arafiq lebih maju dan sulit terdeteksi dibandingkan kasus serupa. Tidak seperti korupsi konvensional yang biasanya melibatkan penyuapan atau pemerasan, Fadia justru menunjuk perusahaannya sendiri untuk mengerjakan proyek pemerintah. Keuntungan dari proyek tersebut dinikmati oleh Fadia dan keluarganya tanpa adanya transaksi langsung antara pihak-pihak tertentu.
Tantangan dalam Penyelidikan
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, modus ini membuat penyelidikan menjadi lebih sulit. Karena tidak ada bentuk transaksi uang secara langsung, aparat penegak hukum kesulitan menemukan bukti-bukti konkret. Selain itu, perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi membuat proses investigasi menjadi lebih rumit.

Tersangka dan Ancaman Hukuman
Atas tindakan korupsinya, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.

Posting Komentar untuk "Strategi Bupati Fadia Arafiq Gunakan Asisten Rumah Tangga Direktur, Dana Masuk Keluarga"