Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zea Ashraff Diduga Terlibat Korupsi Ibu di Pemkab Pekalongan

Zea Ashraff Diduga Terlibat Korupsi Ibu di Pemkab Pekalongan

Peran Zea Ashraff dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dituduh melakukan korupsi terkait pengadaan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten. Uang hasil korupsi tersebut diduga dibagikan kepada keluarga, termasuk suaminya dan anak-anaknya. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Mehnaz Nazeera Ashraff, atau lebih dikenal dengan nama Zea Ashraff, anak keempat dari pasangan Fadia Arafiq dan anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu.

Zea Ashraff dikenal sebagai seorang publik figur dan influencer. Ia juga aktif sebagai aktris dan presenter baik di panggung formal maupun televisi. Selain itu, ia sering tampil bersama sang ibu dalam berbagai kegiatan publik. Di media sosial, Zea dikenal dengan gaya hidup modis dan kerap membagikan aktivitasnya menghadiri acara formal maupun kasual. Namun, sejak kasus korupsi ini mencuat, akun Instagram @zeaashraff disorot warganet hingga akhirnya kolom komentarnya ditutup. Sementara pada akun lain miliknya, sejumlah komentar bernada sindiran dari warganet masih bermunculan.

Latar Belakang Pendidikan Zea Ashraff

Berdasarkan data PDDikti, Zea sempat tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Kedokteran di Universitas Muhammadiyah Semarang pada 2023 sebelum mengundurkan diri. Ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sejak Agustus 2024 dan masih tercatat aktif hingga 2026.

Dugaan Aliran Dana

Menurut temuan penyidik, sepanjang 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk sekitar Rp 46 miliar ke rekening perusahaan dari proyek pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan. Namun hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya diduga mengalir ke lingkaran keluarga inti.

Berikut daftar dugaan aliran dana ke keluarga Fadia Arafiq: * Fadia Arafiq diduga menerima Rp5,5 miliar * Suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu sekitar Rp1,1 miliar * Putranya Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar * Zea Ashraff diduga menerima Rp2,5 miliar * Direktur PT RNB Rul Bayatun juga diduga memperoleh Rp2,3 miliar.

Meski namanya muncul dalam aliran dana tersebut, hingga kini KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk memenangkan perusahaan keluarga dalam berbagai proyek pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.

Penjelasan KPK

Berdasarkan temuan KPK, praktik korupsi ini dilakukan melalui PT RNB, sebuah perusahaan penyedia jasa yang sengaja didirikan pada tahun 2022. Perusahaan tersebut, dikelola oleh keluarga Fadia, di mana suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI Komisi X) menjabat sebagai komisaris, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan) sempat menjabat sebagai direktur.

Dari total sisa dana pengadaan yang dikorupsi sebesar Rp19 miliar, Mukhtaruddin diduga menikmati aliran dana sebesar Rp1,1 miliar, sementara Sabiq menerima porsi yang jauh lebih besar, yakni Rp4,6 miliar.

Publik pun mempertanyakan mengapa status tersangka saat ini hanya disematkan kepada Fadia Arafiq. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa konstruksi hukum yang diterapkan saat ini berfokus pada Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan (conflict of interest). Titik berat pasal ini berada pada pihak yang memiliki kewenangan penuh di wilayah tersebut.

"Konflik kepentingan itu ada pada Saudari FAR karena dia sebagai kepala daerah di situ. Dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau controlling terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya. Seharusnya kalau dalam sepak bola itu, wasit itu enggak boleh ikut main. Nah ini ikut main, jelas lah," kata Asep, Kamis (5/3/2026).


Posting Komentar untuk "Zea Ashraff Diduga Terlibat Korupsi Ibu di Pemkab Pekalongan"