Bolehkah Zakat Diberikan ke Keluarga Sendiri?
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang memenuhi syarat. Dalam hal ini, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang dikenal sebagai asnaf zakat. Berikut penjelasannya:

-
Fakir
Fakir adalah orang yang memiliki harta sangat sedikit, sehingga sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari. -
Miskin
Miskin adalah orang-orang yang memiliki sedikit harta dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum saja. -
Amil
Amil adalah orang-orang yang mengurus penyaluran zakat mulai dari menerima hingga menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak. -
Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. -
Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki utang, namun tidak termasuk bagi mereka yang berutang untuk kepentingan maksiat, seperti judi. -
Fisabilillah
Fisabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah Swt., seperti dakwah, panti asuhan, pendidikan, dan kesehatan. -
Ibnu sabil
Ibnu sabil adalah musafir atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh, termasuk pekerja dan pelajar di perantauan. -
Riqab
Riqab adalah budak atau hamba sahaya agar mereka dapat dimerdekakan.
Bolehkah Membayar Zakat Kepada Keluarga Sendiri?
Pertanyaan yang sering muncul selama bulan Ramadan adalah apakah boleh membayar zakat kepada keluarga sendiri. Menurut ijtima para ulama Syafi'iyah, membayar zakat kepada keluarga sendiri dibolehkan, tetapi dengan beberapa syarat.

-
Bukan dari satu garis keturunan langsung
Zakat tidak boleh disalurkan kepada anggota keluarga yang masih satu garis keturunan langsung, seperti orang tua, saudara kandung, istri, suami, dan anak kandung. Sebab, pemberian bantuan kepada anggota keluarga yang masih satu garis keturunan langsung bukanlah zakat, melainkan hanya pemberian sebagai bentuk kasih sayang. Termasuk kepada istri atau anak yang memang wajib dinafkahi, sehingga bukan sebagai zakat. -
Masuk dalam golongan penerima zakat
Para ulama memperbolehkan menyalurkan zakat kepada keluarga terdekat di luar garis keturunan langsung. Contohnya paman, bibi, sepupu, dan keponakan. Namun dengan syarat mereka masuk dalam golongan penerima zakat atau asnaf zakat. Misalnya, sepupumu adalah yatim piatu yang kesulitan secara ekonomi, sehingga masuk ke dalam kategori miskin. Maka kamu boleh menyalurkan zakat kepadanya dan dianggap sah.
Tata Cara Membayar Zakat Kepada Keluarga Terdekat
Tata cara menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri kurang lebih sama dengan penyaluran zakat pada umumnya. Berikut tahapan-tahapannya:

-
Pastikan masuk dalam golongan penerima zakat
Tahap pertama pastikan dulu bahwa anggota keluarga terdekatmu tergolong ke dalam orang-orang yang berhak menerima zakat. Jika anggota keluargamu termasuk mampu, maka tidak boleh memberikan zakat kepada keluarga. -
Sudah mencapai nisab dan haul untuk zakat mal
Nisab zakat mal adalah senilai 85 gram emas, sedangkan nisab zakat pertanian adalah 653 kg dengan haul satu tahun disimpan. Jika sudah memenuhi keduanya, maka kamu wajib menyalurkan zakat mal sebesar 2,5% dari penghasilanmu. Sedangkan zakat fitrah berlaku bagi siapa pun yang mampu dan tidak termasuk ke golongan asnaf zakat. Jumlah zakat fitrah adalah 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Bisa juga menggunakan uang tunai, yaitu menyesuaikan harga beras di wilayah tersebut. -
Niat karena Allah SWT
Pastikan kamu menunaikan ibadah zakat dengan berniat karena Allah Swt. semata, tanpa motivasi dan dorongan lain. Apalagi jika kamu berzakat dan memamerkannya kepada orang lain, maka perbuatan pamer karena ibadah sesungguhnya termasuk riya. -
Sampaikan akad zakat
Pastikan saat menyalurkan zakat kepada anggota keluarga, kamu menyampaikan langsung kepada penerima bahwa dana tersebut adalah zakat untuk meringankan beban mereka. Bukan sebagai pinjaman atau utang, bukan pula menjadi biaya tanggung jawabmu. -
Tidak mengungkit nominal yang diberikan
Jika kamu menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri, jangan sampai mengungkit-ungkit dana yang disalurkan, apalagi membahas lagi dana zakat tersebut di kemudian hari. Selain bisa melukai perasaan anggota keluarga yang sudah dibantu, perbuatan itu juga mengubah niatmu dalam berzakat menjadi tidak ikhlas karena Allah Swt.
Jadi, kesimpulan dari pertanyaan bolehkah membayar zakat kepada keluarga sendiri adalah diperbolehkan dengan syarat bukan dari anggota keluarga yang satu garis keturunan dan termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Bolehkah Zakat Diberikan ke Keluarga Sendiri?"