Cara KPK Lacak Korupsi Bupati Pekalongan: Pantau Grup WA dan Dana Rp19 M ke Keluarga

Penetapan Tersangka Bupati Pekalongan dalam Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Investigasi mengungkap aliran dana sebesar Rp46 miliar yang masuk ke PT RNB, perusahaan keluarga Fadia. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati oleh keluarganya, termasuk suami dan anak-anaknya.
Fadia kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komunikasi di Grup WhatsApp
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bagaimana KPK mengusut dugaan kasus korupsi Fadia Arafiq. Menurut dia, KPK mengendus komunikasi insentif di Grup WhatsApp Belanja RSUD. Di grup itu, para staf melaporkan setiap penarikan uang yang ditujukan untuk kepentingan pribadi Bupati.
Asep mensinyalir bahwa Grup tersebut diduga menjadi sarana koordinasi dan laporan distribusi uang hasil korupsi yang nilainya mencapai miliaran rupiah. “Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Aliran Dana Mengalir ke Keluarga
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat aliran uang sebesar Rp46 miliar yang masuk ke PT RNB, perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia. Menurut Asep, sepanjang tahun 2025 perusahaan tersebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
PT RNB mengerjakan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah (RSUD), serta satu kecamatan. “Sepanjang periode 2023 hingga 2026 terdapat transaksi yang masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak perusahaan tersebut dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Dari total uang tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati. “Kami menduga sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” ujar Asep.
Pembagian Uang yang Diduga Diterima
KPK merinci pembagian uang yang diduga diterima sejumlah pihak, antara lain Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar untuk suaminya berinisial ASH, Rp2,3 miliar untuk RUL selaku Direktur PT RNB, Rp4,6 miliar untuk anaknya MSA, serta Rp2,5 miliar untuk anak lainnya MHN. Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
Penetapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan pada tahun anggaran 2023–2026. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK menangkap Fadia melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, ia diamankan bersama dua orang yang merupakan ajudan dan orang kepercayaannya. Selain itu, total 11 orang lainnya turut diamankan oleh tim KPK, dengan rincian 10 orang ditangkap di Pekalongan pada Senin (2/3/2026), sementara satu orang lainnya datang ke KPK setelah dihubungi penyidik.
Pertama Gunakan Pasal Benturan Kepentingan
KPK menyatakan penerapan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, merupakan yang pertama kali dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan konstruksi perkara dengan penggunaan pasal benturan kepentingan dalam kasus tertangkap tangan di Pekalongan menjadi preseden baru dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (5/3/2026). Menurut Budi, langkah tersebut menunjukkan bahwa modus tindak pidana korupsi terus berkembang dan semakin kompleks.
Para pelaku, kata dia, kini menggunakan berbagai cara yang semakin rumit untuk menyamarkan praktik rasuah. Karena itu, KPK menilai dukungan publik serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi sangat penting dalam upaya mengungkap praktik korupsi. Salah satu pihak yang berperan penting dalam mendukung pengungkapan kasus semacam ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya dalam memberikan informasi terkait aliran transaksi keuangan.
“Dukungan dari masyarakat dan lembaga terkait seperti PPATK sangat penting, baik dalam bentuk informasi, data, maupun transaksi keuangan sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” ujar Budi.

Posting Komentar untuk "Cara KPK Lacak Korupsi Bupati Pekalongan: Pantau Grup WA dan Dana Rp19 M ke Keluarga"