Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemampuan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Jadi ART Direktur Perusahaan Keluarga, Raup 19 Miliar

Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, telah memicu penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkap modus operasi dugaan korupsi yang melibatkan proyek bisnis keluarga. Dalam kasus ini, Fadia diduga menyulap asisten rumah tangga (ART) pribadinya, Rul Bayatun, menjadi Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang terbukti memiliki peran penting dalam skema korupsi.

Pegang Kendali Perusahaan

KPK menduga bahwa Fadia Arafiq merupakan penerima manfaat sebenarnya dari perusahaan tersebut. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Rul hanya bertindak sebagai direktur boneka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa informasi terakhir menunjukkan bahwa Rul adalah ART dari Fadia. "Info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR gitu. Informasi yang kita dapat," ujar Asep.

Melalui PT RNB, Fadia diduga melakukan intervensi masif untuk menggarap berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia ini secara paksa dimenangkan untuk memonopoli proyek jasa outsourcing dan penyuplai bahan baku konsumsi di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Skema Pelapisan Dana

Sebagai direktur boneka, Rul Bayatun ditugaskan untuk mengurus penarikan uang hasil korupsi demi kepentingan sang bupati. Modusnya, PT RNB dijadikan wadah penampungan pemberian hadiah atau janji. Saat membutuhkan uang, Fadia cukup memberikan instruksi kepada Rul untuk mencairkan dana perusahaan secara tunai. "Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR, misalnya butuh uang sekian tarik tunai, ya tarik dia dan uangnya diserahkan," jelas Asep.

Uang hasil penarikan tunai tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Fadia atau dititipkan melalui orang-orang kepercayaannya, seperti ajudan pribadi. Asep Guntur menambahkan bahwa praktik ini menciptakan skema pelapisan (layering) yang rumit untuk menyamarkan jejak aliran dana. "Sehingga kita harus menyusuri uang itu menjadi lebih banyak orang yang harus kita mintai keterangan," tandasnya.

Aliran Dana Korupsi

Intervensi dan monopoli proyek ini mendatangkan keuntungan fantastis. Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima aliran dana sebesar Rp46 miliar dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk keperluan pembayaran gaji pegawai outsourcing. Namun, sisa dana yang diperkirakan mencapai 40 persen justru mengalir deras ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya.

Rincian Aliran Dana Korupsi

Berdasarkan temuan KPK, berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:

  1. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp5,5 miliar.
  2. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.
  3. Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
  4. Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.
  5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp2,3 miliar.
  6. Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp3 miliar.

Harta Kekayaan Kakak Fairuz Arafiq

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 30 Maret 2024, Fadia Arafiq tercatat memiliki total kekayaan Rp 85.623.500.000 atau sekitar Rp 85,6 miliar. Dari total tersebut, aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 74.290.000.000. Fadia tercatat memiliki 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, yakni Kota Pekalongan, Semarang, Bogor, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

Selain properti, Fadia juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp 1.180.000.000. Dalam laporannya, ia tercatat memiliki dua unit mobil, yakni Hyundai Minibus tahun 2013, hasil sendiri, senilai Rp 200.000.000, serta Alphard X A/T tahun 2028, hasil sendiri, dengan nilai Rp 980.000.000. Tak hanya itu, Fadia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 3.020.000.000, kas dan setara kas Rp 10.333.500.000, serta utang sebesar Rp 3,2 miliar. Dengan rincian tersebut, total kekayaan Fadia Arafiq sebagaimana tercantum dalam LHKPN mencapai Rp 85,6.

Posting Komentar untuk "Kemampuan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Jadi ART Direktur Perusahaan Keluarga, Raup 19 Miliar"