Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Strategi Jitu Bupati Pekalongan, ART Jadi Direktur Perusahaan Keluarga, Raup Rp19 Miliar

Strategi Jitu Bupati Pekalongan, ART Jadi Direktur Perusahaan Keluarga, Raup Rp19 Miliar

Penetapan Tersangka Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia kini menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terbongkarnya modus korupsi yang dilakukan. Dugaan korupsi ini diduga melibatkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang digunakan untuk memonopoli berbagai proyek pemerintah daerah.

Penggunaan ART sebagai Direktur Perusahaan

Salah satu modus korupsi yang terungkap adalah penunjukan Rul Bayatun, asisten rumah tangga (ART) pribadi Fadia Arafiq, sebagai Direktur PT RNB. Menurut KPK, posisi Rul hanya sebatas formalitas, sementara Fadia dan keluarganya menjadi penerima manfaat utama dari keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rul hanya diperintahkan untuk menarik uang tunai dari PT RNB sesuai instruksi Fadia. "Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR, misalnya butuh uang sekian tarik tunai, ya tarik dia dan uangnya diserahkan," jelas Asep.

Monopoli Proyek dan Aliran Dana

PT RNB diduga memonopoli proyek pengadaan barang dan jasa di 17 OPD, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Perusahaan ini, yang didirikan oleh suami dan anak Fadia, berhasil memenangkan kontrak meski ada vendor lain dengan harga lebih rendah. Selama periode 2023 hingga 2026, PT RNB menerima aliran dana sebesar Rp46 miliar dari berbagai kontrak pemerintah daerah.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sedangkan sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga mengalir ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya.

Rincian Aliran Dana Korupsi

Berdasarkan temuan KPK, berikut rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:

  • Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp5,5 miliar.
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp1,1 miliar. Saat ini ia menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar.
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp4,6 miliar. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB.
  • Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp2,3 miliar.
  • Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp3 miliar.

Harta Kekayaan Bupati Pekalongan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 30 Maret 2024, Fadia Arafiq tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp85,6 miliar. Dari jumlah tersebut, aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp74,29 miliar. Ia memiliki 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah seperti Kota Pekalongan, Semarang, Bogor, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

Selain properti, Fadia juga memiliki kendaraan seperti Hyundai Minibus tahun 2013 senilai Rp200 juta dan Alphard X A/T tahun 2028 senilai Rp980 juta. Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp3,02 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp10,33 miliar.

Tindakan Hukum Terhadap Bupati Pekalongan

Atas tindak pidana ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.


MASUK MOBIL TAHANAN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tampak dipapah saat memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (TRIBUN MEDAN/Istimewa)

Posting Komentar untuk "Strategi Jitu Bupati Pekalongan, ART Jadi Direktur Perusahaan Keluarga, Raup Rp19 Miliar"