Korupsi di Balik Bisnis Keluarga, Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Suami dan Anak Nikmati Rp5,7 Miliar
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Pekalongan
Pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, menjadi perhatian publik setelah KPK menetapakannya sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di wilayah Pekalongan, Semarang dan Jakarta. Operasi tersebut menghasilkan penangkapan terhadap 14 orang.
Praktik korupsi ini diduga dijalankan dalam bentuk bisnis keluarga, di mana keuntungan yang diperoleh dialirkan ke kantong pribadi bupati, suami, hingga anak-anaknya. Dalam perkembangan terbaru, Ashraff Abu, suami dari Fadia Arafiq, juga disebut-sebut turut menikmati aliran dana dari kasus ini.
Ashraff Abu saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar. Ia juga merupakan komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan penyedia jasa yang sengaja didirikan oleh suami dan anak bupati untuk memonopoli proyek di Pemkab Pekalongan.
Pengadaan Jasa Outsourcing dan Proyek Lain
Kasus korupsi yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023–2026. KPK menemukan bahwa Fadia Arafiq merupakan penerima manfaat sesungguhnya (beneficial owner) dari PT RNB.
Dari temuan KPK, total transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar selama tahun 2023 hingga 2026. Namun, hanya sebesar Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sebesar Rp19 miliar dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.
Berikut rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:
- Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp5,5 miliar.
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
- Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp2,3 miliar.
- Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp3 miliar.

Perjalanan Karier Ashraff Abu
Ashraff Abu sebenarnya sudah lama dikenal publik. Sebelum aktif di dunia politik, ia lebih dulu meniti karier di industri musik dangdut. Pria yang memiliki nama asli Ashraff Khan ini sempat populer sebagai penyanyi dangdut pada era 1990-an dengan nama panggung Ashraff Abu.
Salah satu lagunya yang cukup dikenal publik adalah “Sharmila”, yang sempat menjadi hits pada masanya. Meski berdarah India, Ashraff telah lama menetap dan membangun karier di Indonesia.
Dari dunia musik pula ia bertemu dengan Fadia Arafiq yang juga berprofesi sebagai pedangdut sekaligus putri dari legenda dangdut A. Rafiq. Hubungan keduanya kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan. Dari pernikahan tersebut, Ashraff Abu dan Fadia Arafiq dikaruniai enam orang anak.
Masuk Dunia Politik
Setelah lama dikenal sebagai penyanyi dangdut, Ashraff Abu kemudian merambah dunia politik. Karier politiknya semakin terlihat ketika ia maju dalam Pemilu 2024. Dalam pemilihan tersebut, Ashraff berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dengan daerah pemilihan Jawa Tengah X yang meliputi Pekalongan, Pemalang, dan Batang.
Di parlemen, ia ditempatkan di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah. Selain itu, selama Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati Pekalongan, Ashraff juga diketahui aktif di berbagai kegiatan organisasi. Ia tercatat menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) Pusat.

Posting Komentar untuk "Korupsi di Balik Bisnis Keluarga, Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Suami dan Anak Nikmati Rp5,7 Miliar"