KPK Bongkar Fadia Arafiq Nikmati Rp 19 Miliar Hasil Korupsi Bersama Keluarga

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai bahwa keluarga Fadia diduga menerima keuntungan sebesar Rp 19 miliar selama tiga tahun terakhir, yaitu dari 2023 hingga 2026.
Fadia Arafiq baru saja ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (3/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.
Menurut informasi yang dirilis KPK, Fadia Arafiq akan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Temuan terbaru dari KPK mengungkap bahwa keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menerima keuntungan sebesar Rp 19 miliar selama tiga tahun terakhir. Hal ini didukung oleh adanya transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan milik keluarga Fadia, senilai Rp 46 miliar. Uang tersebut berasal dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari total uang tersebut, hanya sebagian kecil digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar Rp 22 miliar. Sementara sisanya, sekitar Rp 19 miliar, digunakan oleh keluarga Fadia.
Adapun rincian distribusi uang tersebut adalah sebagai berikut:
Fadia Arafiq mendapatkan Rp 5,5 miliar.
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), mendapat Rp 1,1 miliar.
Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), menerima Rp 4,6 miliar.
MHN, anggota keluarga lainnya, mendapat Rp 2,5 miliar.
Orang kepercayaan Fadia, RUL, sebagai Direktur PT RNB, menerima Rp 2,3 miliar.
Terdapat juga penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
PT RNB ternyata mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan pada 2025. Dalam laporan KPK, PT RNB mendapatkan proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Mirisnya, Fadia diduga menggunakan posisinya sebagai Bupati untuk memengaruhi proses pengadaan agar perusahaannya menang lelang.
"Far melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan," ujar Asep Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
PT RNB awalnya didirikan oleh Fadia Arafiq bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, pada 2024. Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB, sedangkan Rul Bayatun, orang kepercayaan Fadia, menjabat sebagai direktur setelah Fadia mengganti posisi tersebut.
Fadia Arafiq Buka Suara
Fadia Arafiq mengakui bahwa perusahaan milik keluarganya terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Namun, ia membantah terlibat langsung dalam pengadaan tersebut.
“Enggak, saya tidak ikut (pengadaan barang dan jasa). (Perusahaan) itu bukan punya saya, saya tidak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya,” kata Fadia saat berada di tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia juga membantah bahwa dirinya terkena OTT KPK. “Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil,” ujarnya.
“Jadi saya tidak ada OTT apa pun barang serupiah pun, demi Allah enggak ada,” sambungnya.


Posting Komentar untuk "KPK Bongkar Fadia Arafiq Nikmati Rp 19 Miliar Hasil Korupsi Bersama Keluarga"